{"id":911,"date":"2026-07-15T09:42:01","date_gmt":"2026-07-15T09:42:01","guid":{"rendered":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/?p=911"},"modified":"2026-07-15T09:42:01","modified_gmt":"2026-07-15T09:42:01","slug":"putusan-ma-keterlambatan-pembayaran-premi-bukan-alasan-tolak-klaim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/?p=911","title":{"rendered":"Putusan MA: Keterlambatan Pembayaran Premi Bukan Alasan Tolak Klaim"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak jarang Perusahaan asuransi menolak klaim dengan alasan pemegang polis terlambat membayar premi. Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memberikan pandangan hukum yang berbeda. MA menegaskan bahwa alasan penolakan klaim atas dasar keterlambatan pembayaran premi tidak dapat dibenarkan.<br><br>Dalam amar putusan tersebut, MA menetapkan empat poin krusial:<br>&#8211; Polis tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.<br>&#8211; Perusahaan asuransi dihukum untuk menerima kembali pelunasan premi dari pemegang polis.<br>&#8211; Tindakan sepihak perusahaan asuransi yang langsung menolak klaim dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.<br>&#8211; Perusahaan asuransi dihukum untuk tetap membayarkan klaim kepada pemegang polis.<br><br>Meskipun Indonesia menganut sistem hukum Civil Law\u2014yang berarti hakim tidak wajib mengikuti yurisprudensi ini untuk kasus serupa\u2014putusan tersebut sudah sangat tepat jika mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan umum pada perjanjian asuransi. Putusan ini menjadi peringatan (warning) bagi kedua belah pihak yaitu:<br><br>&#8211; Bagi Perusahaan Asuransi: Keterlambatan pembayaran premi tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pembayaran klaim secara otomatis. Jika pemegang polis terlambat membayar, secara hukum perusahaan asuransi diperbolehkan membatalkan perjanjian pertanggungan, disertai dengan pengembalian premi secara proporsional, setelah pemegang polis dinyatakan gagal memenuhi prestasinya yaitu membayar premi. Namun, hal ini tidak mutlak dijadikan dasar menolak klaim apalagi saat risiko terjadi.<br><br>&#8211; Bagi Pemegang Polis: Untuk menghindari risiko pembatalan polis oleh Perusahaan Asuransi, pemegang polis wajib disiplin melakukan pembayaran premi sesuai jumlah dan tenggat waktu yang disepakati. Ketepatan waktu ini adalah kunci utama agar hak atas jasa pertanggungan tetap aman dan terjaga.<br><br>Kami berkomitmen membantu Anda menavigasi kompleksitas hukum perasuransian. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada informasi atau langkah strategis yang ingin Anda diskusikan lebih lanjut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak jarang Perusahaan asuransi menolak klaim dengan alasan pemegang polis terlambat membayar premi. Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memberikan pandangan hukum yang berbeda. MA menegaskan bahwa alasan penolakan klaim atas dasar keterlambatan pembayaran premi tidak dapat dibenarkan. Dalam amar putusan tersebut, MA menetapkan empat poin krusial:&#8211; Polis tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.&#8211; Perusahaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12,3,4],"tags":[],"class_list":["post-911","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-civil-law","category-hukum-asuransi","category-hukum-asuransi-2"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/911","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=911"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/911\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":912,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/911\/revisions\/912"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=911"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=911"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=911"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}