{"id":917,"date":"2026-08-05T03:34:13","date_gmt":"2026-08-05T03:34:13","guid":{"rendered":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/?p=917"},"modified":"2026-08-05T03:34:13","modified_gmt":"2026-08-05T03:34:13","slug":"menakar-keabsahan-batasan-klaim-kebakaran-menurut-kuhd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/?p=917","title":{"rendered":"Menakar Keabsahan Batasan Klaim Kebakaran Menurut KUHD"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Beberapa waktu lalu, muncul sebuah pertanyaan: jika terjadi kebakaran pada aset pemilik usaha yang telah diasuransikan, bila ditemukan bahwa penyebabnya adalah kelalaian atau tindakan karyawan sendiri, apakah kerugian tersebut dijamin oleh polis asuransi?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tentu pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara instan tanpa mempelajari klausul spesifik dalam perjanjian asuransi terkait. Namun, secara normatif, kita dapat menganalisis persoalan ini berdasarkan tinjauan yuridis hukum perasuransian yang berlaku di Indonesia<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) secara eksplisit mengatur perihal pertanggungan terhadap bahaya kebakaran. Perusahaan asuransi pada dasarnya wajib menanggung segala kerugian atas aset tertanggung yang disebabkan oleh kebakaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal ini mencakup kebakaran yang timbul akibat kurang hati-hati, kesalahan, atau bahkan iktikad jahat dari karyawan pemegang polis sendiri. KUHD menegaskan bahwa pertanggungan berlaku atas cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, baik disengaja maupun tidak, serta dalam kondisi biasa ataupun luar biasa, tanpa kecualinya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, pembuat undang-undang juga menerapkan prinsip keadilan bagi perusahaan asuransi. Penanggung dapat dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila mereka mampu membuktikan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian berat dari pemegang polis sendiri yang melampaui batas kewajaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan di atas, ada tiga poin hukum penting yang dapat ditarik:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Perluasan Cakupan Risiko<\/strong>: Hukum menganut prinsip perluasan risiko yang sangat luas. Kerugian yang dijamin tidak terbatas pada faktor alam (seperti sambaran petir) atau kecelakaan murni, melainkan juga mencakup tindakan manusia.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Perlindungan atas Tindakan Karyawan<\/strong>: KUHD mengakomodasi risiko dari internal perusahaan. Kelalaian kerja (seperti lupa mematikan mesin) hingga tindakan kriminal (seperti pembakaran sengaja oleh karyawan) merupakan risiko yang masuk dalam cakupan pertanggungan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Batasan Kelalaian Berat<\/strong>: Frasa &#8220;dengan cara bagaimanapun&#8230; tanpa kecualinya&#8221; mengunci kewajiban dasar penanggung. Namun, kondisi ini tidak mutlak. Perusahaan asuransi memiliki hak hukum untuk menolak klaim jika terbukti ada kelalaian atau kesalahan yang melampaui kewajaran dari pemegang polis selaku pemilik usaha.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Asuransi pada dasarnya lahir dari sebuah perjanjian timbal balik (bilateral) berbasis premi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi dan pemegang polis memiliki ruang untuk membuat kesepakatan lebih lanjut (<em>klausul eksklusi<\/em>) mengenai batasan tambahan risiko yang dikecualikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Satu hal yang perlu diperhatikan, KUHD tidak menyatakan secara tegas apakah ketentuan cakupan risiko kebakaran ini bersifat memaksa (<em>dwingend recht<\/em>) atau regulasi pelengkap (<em>aanvullend recht<\/em>). Akibat kekosongan penegasan ini, jika terjadi perselisihan penafsiran klaim di lapangan, sengketa tersebut sangat layak diuji melalui mekanisme penyelesaian di pengadilan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Beberapa waktu lalu, muncul sebuah pertanyaan: jika terjadi kebakaran pada aset pemilik usaha yang telah diasuransikan, bila ditemukan bahwa penyebabnya adalah kelalaian atau tindakan karyawan sendiri, apakah kerugian tersebut dijamin oleh polis asuransi? Tentu pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara instan tanpa mempelajari klausul spesifik dalam perjanjian asuransi terkait. Namun, secara normatif, kita dapat menganalisis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12,3,4],"tags":[],"class_list":["post-917","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-civil-law","category-hukum-asuransi","category-hukum-asuransi-2"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/917","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=917"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/917\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":918,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/917\/revisions\/918"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=917"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=917"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rhrpattorneysatlaw.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=917"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}