OJK Telah Terbitkan Sejumlah Peraturan di Bidang Asuransi, Dana Pensiun, Penjaminan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) diantaranya:
a. POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
“POJK itu disusun dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun kepada peserta, yang merupakan penyempurnaan terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan,” ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12).
b. POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Aturan itu disusun dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan perusahaan kepada pihak yang berkepentingan.
“Selain menyempurnakan pengaturan penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif, POJK itu juga mengatur tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain,” tuturnya.
Menindaklanjuti POJK no. 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi.
Dengan SEOJK tersebut diatas, Kepala Eksekutif Pengawasan Peransuransian, Penjaminan dan Dana Pensuin, Bapak Ogi Prastowiyono menekankan, dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dalam melakukan permohonan persetujuan atau pelaporan atas produk asuransi, yang mencakup tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, dan pelaporan penghentian produk asuransi.
GENERAL INQUIRIES
Contact Info
- Infiniti Office, MTH SQUARE GF Square GF A4/A, Jl. MT Haryono Kav.10, Cawang, Jakarta Timur
- +62 85285646678
- contactrhrp@gmail.com
