Menyikapi Putusan MK No. 83/PUU-XII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi No .83/PUU-XII/2024 tidak membuat Perusahaan Asuransi tidak dapat membatalkan kontrak Asuransi. Namun memberikan persyaratan agar tetap berlaku secara konstitusi dalam menjalankan Pasal 251 KUHD yaitu bila ditemukan atau diduga pelanggaran atas pasal 251 KUHD ini oleh Tertanggung baik berupa misrepresentasi dan non-disclose fakta material mengenai objek yang akan diasuransikan, maka pembatalan tersebut harus didasarkan:

1. atas kesepakatan Penanggung dan Tertanggung atau,

2. Berdasarkan putusan pengadilan.

Secara prinsip, putusan ini sesuai dengan asas yang dianut dalam KUH Perdata kita terkait prinsip umum dalam berkontrak.

Pertama, secara umum kontrak asuransi tidak dapat dipisahkan pada aturan Hukum Perikatan yang diatur dapat KUHPerdata. Pada pasal 1338 KUHPerdata ayat 2 dimana merupakan konsekuensi logis daripada “Janji itu mengikat”. Atas dasar ini, maka para pihak (dalam kontrak asuransi yaitu Penanggung dan Tertanggung) tidak dapat secara sepihak menarik diri daripada akibat-akibat perjanjian yang ditutup oleh mereka tanpa sepakat dari pihak lainnya.

Kedua, syarat pembatalan berdasarkan putusan pengadilan, sesuai pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri. Untuk mencapai sepakat tersebut tercapai sesuai dengan kehendak murni kedua belah pihak. Namun adakalanya kehendak tersebut tidak murni atau cacat. Adapun cacat kehendak tersebut diantaranya dwaling, dwang, bedrog dan penyalahgunaan keadaan. Secara prinsip, sepakat pihak yang mengikatkan diri merupakan syarat subjektif dimana bila terjadinya cacat atas syarat subjektif ini mengakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan bila tidak perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak selama perjanjian tersebut belum dibatalkan.

Cacat syarat subjektif terkait sepakat sebagaimana yang diatur KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian yang mengandung cacat kehendak karena dwaling, dwang dan bedrog, tidak batal demi hukum tetapi hanya menimbulkan alasan pembatalan (vernietigbaarheid). Namun baik dwaling, dwang dan bedrog merupakan persangkaan, sehingga perlu dilakukan pembuktian.

Bisa dikatakan putusan MK No. 83/PUU-XII/2024 ini memberikan landasan hukum yang lebih baik untuk mencapai sepakat dari kedua pihak, Tertanggung dan Penanggung, dalam pembuatan kontrak Asuransi  dimana:

1. Tertanggung tetap wajib menyatakan kehendak murni tanpa ada unsur

dwaling/dwang/bedrog sesuai dengan semangat Pasal 251 KUHD itu sendiri.

2. Penanggung dalam hal ini juga wajib menjalankan proses underwriting yang baik serta mengungkap informasi yang tercantum pada kontrak Asuransi yang merupakan klausula baku kepada Tertanggung tanpa ada unsur dwaling/dwang/bedrog.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip utmost good faith yang berlaku bagi kedua pihak baik Tertanggung dan Penanggung dalam negosiasi pembuatan kontrak Asuransi melakukannya dengan jujur dan secara terbuka. Apabila kemudian timbul pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak, maka memberikan alasan kepada salah pihak, baik Tertanggung maupun Penanggung, untuk menuntut pembatalan ke Pengadilan.

Terlepas dari putusan ini, kontrak Asuransi tersebut juga memiliki kondisi atau warranty atau klausula yang membutuhkan pemahaman yang cukup baik untuk menghindari kerugian baik kepada Tertanggung maupun Penanggung itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *