Kondisi ekonomi di dunia saat ini penuh tantangan yang cukup berat. Beruntung bagi Perusahaan memiliki dana segar untuk bertahan dan berpeluang untuk melakukan ekspansi pasar mengingat potensi berkurangnya pesaing usaha.
Namun tidak bagi pelaku usaha yang kesulitan karena penurunan pendapatan imbas daya beli masyarakat turun jadi sulit untuk menutupi biaya operasional bahkan merugi belum lagi untuk membayar cicilan bila menggunakan fasilitas kredit. Bila kondisi tidak menentu ini terus berlanjut maka meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Bank Indonesia memberikan klasifikasi kredit bermasalah, yaitu:
1. Kredit Lancar
2. Kredit dalam perhatian khusus
3. Kredit kurang lancar
4. Kredit yang diragukan (Doubtful)
5. Kredit Macet (Bad Debt)
Dari setiap klasifikisasi ini, ada proses abai yang kemudian tanpa disadari sudah masuk klasifikasi Bad Debt.
Penting bagi pelaku usaha perhatikan upaya yang dapat dilakukan terkait penyelamatan kredit meliputi:
1. Rescheduling, perubahan jadwal pelunasan, perpanjangan jangka waktu pelunasan tunggakan bunga, perubahan jadwal angsuran
2. Reconditioning yaitu perubahan sebagian atau seluruhnya syarat dalam perjanjian utang termasuk perubahan jadwal pembayaran, perubahan jangka waktu.
3. Resctructuring, penataan kembali persyaratan kredit diantaranya penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Sebagai catatan dalam kasus tertentu, restrukturisasi utang dapat diajukan melalui mekanisme PKPU untuk mencapai kesepakatan para kreditur termasuk bank tentunya.
Atas dasar tersebut, pelaku usaha yang berpotensi gagal bayar dan untuk menghindari masuk klasifikasi Bad Debt para pelaku usaha dapat mengajukan renegosiasi atau restrukturisasi utang sebelum beban semakin menumpuk. Poin-poin yang dapat diajukan yaitu:
1. Penurunan suku bunga kredit
2. Perpanjangan jangka waktu kredit
3. Pengurangan tunggakan bunga kredit
4. Pengurangan tunggakan pokok kredit
5. Penambahan fasilitas kredit
6. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Langkah awal pengajuan renegosiasi fasilitas kredit, yaitu: pertama, pelajari kembali perjanjian kredit yang dimiliki karena perjanjian tersebut merupakan dasar utama yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk syarat dan ketentuan untuk restrukturisasi.
Kedua, laporan keuangan dan membuatkan proyeksi bisnis sebagai pertimbangan tim analisis kredit perbankan sebagaimana yang tertuang dalam PBI dan POJK terkait Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dokumen diatas sebagai acuan pengajuan permohonan renegosiasi atau restrukturisasi utang.
Pertemuan dengan Bank perlu untuk menjelaskan situasi Anda, sekaligus menunjukkan rencana restrukturisasi internal untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Atas dasar penilaian kredit Bank akan menerima/menolak proposal. Kembali keputusan sepenuhnya kewenangan Bank.
