Rencana pemerintah mewajibkan Asuransi Wajib TPL bagi kendaraan Bermotor masih belum terealisasi karena aturan turunannya yang harusnya paling lambatnya 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan masih belum diterbitkan.
Hal yang ditunggu dari aturan pelaksana program asuransi Wajib TPL bagi kendaraan bermotor ini yaitu apakah dapat memberikan kerangka hukum yang baik sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi Pemerintah namun juga menjadi memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat nantinya. Jadi tidak sekedar mengumpulkan premi dari masyarakat namun dapat menimalisir kendala saat pengajuan klaim.
Bagi pemerintah sendiri tentunya tidak akan mudah merumuskan aturan pelaksanaan program wajib ini. Hal yang menjadi tantangan bagi Operator pelaksana program wajib yang ditunjuk Pemerintah nantinya, pertama, bagaimana proses penilaian risiko (proses “underwriting”) karena ini menentukan besaran premi dan pertimbangan perusahaan Asuransi menerima penutupan risiko. Saya asumsikan program Asuransi wajib ini diberlakukan kepada semua pemilik kendaraan bermotor. Secara umum, pengedara di Indonesia dapat dikatakan masih sering ditemui belum tertib berlalu lintas. Ditambah lagi pengedara yang tidak memenuhi ketentuan hukum misalnya pengedara tidak memiliki SIM, dibawah umur, dibawah pengaruh alkohol dan lainnya. Apakah variable ini akan dimasukkan dalam pertimbangan tersebut tentunya semakin sulit dapat menentukan besaran premi. Perlu diperhatikan, besaran premi akan menjadi salah satu faktor menjadi penentu penerimaan masyarakat atas program wajib ini.
Kedua, kesiapan pelayanan pengajuan dan penyelesaian klaim. Secara umum perlindungan asuransi TPL yaitu atas kerugian harta benda dan cedera badan serta biaya pembelaan atas tuntutan yang dilakukan. terkait dengan cedera badan apakah nantinya termasuk menjamin kerugian finansial pihak ketiga yang timbul selama dalam perawatan dan proses pemulihan. Yang lebih menarik apakah perlindungan ini akan termasuk menjamin biaya pembelaan diri atas tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga.
Ketiga, SDM yang mumpuni dalam melaksanakan baik proses underwriter dan proses penyelesaian klaim. hal ini adalah tentunya hal yang paling krusial sehingga harus dipersiapkan dengan matang.
Dari sisi konsumen, para pemilik kendaraan bermotor, pertimbangan utama untuk menerima program wajib ini tentunya besaran premi. Kedua, luas cakupan perlindungan atas manfaat yang didapatkan, dan ketiga, bagaimana prosedur pengajuan dan pencairan klaim.
Terlepas pro dan kotrak ada contoh baik program wajib TPL. Inggris sesuai Road Traffic Act nya mewajibkan Perusahaan Asuransi memberikan kompensasi kepada pihak ketiga sekalipun pelaku melanggar kontrak polis. Namun perusahaan asuransi tersebut bisa reclaim atas biaya tersebut kepada pelaku kemudian. meskipun masih jauh tapi ini dapat dipertimbangkan.
Akhir kata, mari kita nantikan aturan pelaksana program wajib TPL ini. Semoga berdampak positif.
