Dalam dunia usaha, Asuransi kerap diartikan sebagai produk komersil penyedia jasa pertanggungan. Kehadirannya sangat krusial untuk mengamankan aset Perusahaan dari potensi kerugian akibat peristiwa-peristiwa tidak terduga, seperti kebakaran, banjir, kerusakan mesin produksi, dan lainnya.
Untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai hakikat Asuransi: apakah ia merupakan produk komersial atau sebuah bentuk perjanjian, pembahasan kali ini akan berfokus pada ketentuan hukum di bidang perasuransian.
Melalui pendekatan yuridis, kita dapat melihat bahwa polis asuransi tidak dapat dipisahkan dari keduanya.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) kita dapat menemukan Pengertian Asuransi dimana kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang kini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan pembaruan regulasi tersebut, asuransi didefinisikan sebagai berikut:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sebagai peraturan pelaksana atas UU, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pada Pasal 1 angka 1 memberikan pengertian produk asuransi sebagai berikut:
Produk Asuransi adalah program jasa pertanggungan/pengelolaan atas risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum dan/atau perusahaan asuransi jiwa termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Dari Pengertian diatas, produk Asuransi merupakan program jasa pertanggungan. Suatu pertanggungan harus dibuatkan secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis, sebagaimana diatur dalam Pasal 255 KUHD. Sejalan dengan hal itu, Pasal 3 POJK No. 8 tahun 2024 menegaskan bahwa Produk Asuransi harus: memiliki Polis Asuransi.
Lebih lanjut pasal 1 angka 5 POJK No. 8 tahun 2024 kemudian memberikan pengertian atas polis Asuransi yaitu sebagai berikut:
“Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, serta memuat perjanjian antara perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak atau elektronik”
Berdasarkan definisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian sebagai dasar keabsahan program jasa pertanggungan yang mengikat perusahaan Asuransi dan pemegang polis.
Namun muncul pertanyaan baru, apabila polis Asuransi sebagai perjanjian idealnya memuat tanda tangan kedua belah pihak. Namun, keunikan polis Asuransi terletak pada kenyataan bahwa hanya pihak perusahaan Asuransi yang menandatanganinya. Meskipun KUH Perdata mensyaratkan tanda tangan para pihak dalam perjanjian sebagai bukti kesepakatan yang sah, sifat khusus polis Asuransi tetap diakui sebagai dasar hukum yang mengikat.
Sebagaimana definisi polis Asuransi diatas, hal krusial yang perlu diperhatikan adalah bahwa polis tidak sekadar berfungsi sebagai akta perjanjian yang berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dari seluruh dokumen pendukung. Rangkaian dokumen yang mengikat ini dimulai sejak tahap pra-perjanjian—seperti Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dan Quotation Slip—hingga seluruh informasi yang dipertukarkan selama proses pengajuan dan penawaran program. Oleh karena itu, semua dokumen yang diterbitkan sejak awal pengajuan oleh calon pemegang polis hingga terbitnya polis asuransi memiliki kedudukan hukum yang sama-sama mengikat sebagai bagian dari perjanjian asuransi.
Persoalan hukum kerap muncul akibat minimnya pemahaman bahwa polis asuransi bukan sekadar produk komersial, melainkan sebuah instrumen hukum yang mengikat. Karena program pertanggungan ini diatur dalam skema perjanjian, polis yang masuk kualifikasi perjanjian baku maka secara otomatis memuat instrumen yuridis seperti ketentuan umum, warranties, klausul pengecualian, dan ketentuan khusus lainnya. Oleh karena itu, pemegang polis mutlak harus memahami seluruh isi klausul tersebut guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Saat mengajukan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), pemegang polis sering kali hanya fokus pada produk pertanggungan risiko, terutama ketika mendengar istilah “All Risk”. Fokus yang keliru ini membuat mereka abai terhadap isi perjanjian yang tertuang di dalam polis.
Meskipun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan informasi yang akurat, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai risiko, manfaat, kewajiban, serta rincian biaya produk. Kendati demikian, kewajiban regulasi ini tetap menuntut peran aktif pemegang polis untuk membaca dan memahami isi kontrak pertanggungan secara mandiri.
Kelalaian dalam memahami polis Asuransi sebagai sebuah perjanjian berpotensi memicu sengketa saat pengajuan klaim. Pemegang polis yang hanya fokus pada nama produk tanpa memahami klausul kontrak harus bersiap menghadapi penolakan klaim, atau penggantian kerugian yang tidak sesuai, yang sah secara hukum.
KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan, asuransi pada hakikatnya adalah sebuah perjanjian yang mengikat antara perusahaan Asuransi dan pemegang polis. Sebagai instrumen bisnis, asuransi dipasarkan sebagai produk jasa keuangan. Namun secara hukum, produk Asuransi sepenuhnya bersandar pada keabsahan sebuah kontrak atau perjanjian yang mengikat para pihak.
Berikut beberapa aspek krusial yang wajib diperhatikan:
- Aspek Keseimbangan Kontrak: Harus terdapat keseimbangan posisi hukum di antara para pihak, di mana setiap klausul yang tertuang dalam polis benar-benar lahir dari kesepakatan bersama.
- Proses Edukasi dan Penyelarasan Kehendak (konsensur): Sebagaimana asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, proses pencapaian kesepakatan idealnya dilakukan melalui forum bersama untuk menelaah dan memahami seluruh isi klausul klausul kontrak. Tahap pra-kontrak ini krusial guna mewujudkan kesamaan interpretasi atas hak dan kewajiban timbal balik, sekaligus memitigasi potensi sengketa hukum (legal dispute) pada saat pemenuhan prestasi oleh masing-masing pihak di kemudian hari.
- Aspek Keterbukaan Informasi (Utmost Good Faith): Pemegang polis wajib menyampaikan seluruh fakta material secara jujur, sementara perusahaan asuransi berkewajiban memberikan penjelasan transparan mengenai seluruh ketentuan produk hukum yang ditawarkan.
Kami berkomitmen membantu Anda menavigasi kompleksitas hukum perasuransian ini. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada informasi atau langkah strategis yang ingin Anda diskusikan lebih lanjut.
