Prinsip Proximate Cause: Dasar Hukum dan Bagaimana Penerapannya dalam Praktik Asuransi Indonesia

Dalam Asuransi, dikenal 6 prinsip yang mendasari perjanjian Asuransi, yaitu sebagai berikut:

1. Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan) diatur dalam pasal 250 dan 268 KUHD

2. Utmost Good Faith (Itikad Baik yang Sempurna) yaitu diatur dalam pasal 251 KUHD. Belakangan, MK menyatakan pasal ini inkonstitusional bersyarat.

3. Indemnity (Prinsip Ganti Rugi) diatur dalam pasal 246 KUHD

4. Subrogation (Subrogasi / Pengalihan Hak) sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHD.

5. Contribution (Kontribusi) diatur dalam pasal 277 dan 278 KUHD

6. Proximate Cause (Penyebab Utama / Dominan)

Bila diperhatikan, 5 dari 6 prinsip diatas diatur dengan tegas dalam ketentuan hukum di Indonesia, namun ternyata terdapat 1 prinsip yang tidak diatur secara tegas dalam perundang-undangan di Indonesia yaitu prinsip proximate cause. Atas prinsip ini bahkan tidak ada definisi yang berlaku umum. Namun dalam praktiknya, prinsip ini digambarkan sebagai penyebab yang aktif, langsung, nyata, dan paling dominan dalam menciptakan rangkaian kerugian. Proximate cause bukanlah peristiwa terakhir dalam lini masa kronologis, melainkan kendali utama yang menggerakkan rantai kejadian tanpa adanya intervensi dari sumber baru yang independen. Sebaliknya, prinsip ini mengabaikan penyebab minor atau tidak langsung (remote cause) yang kontribusinya sangat kecil dalam suatu peristiwa.

Sebagai ilustrasi, sebuah polis menjamin risiko kebakaran tetapi mengecualikan gempa bumi. Jika kebakaran terjadi bersamaan dengan gempa bumi, sengketa yang timbul biasanya bukan mengenai definisi kedua peristiwa tersebut, melainkan apakah kebakaran itu dipicu oleh gempa bumi atau berdiri sendiri.

Secara yuridis, prinsip ini berlandaskan pada hukum Inggris yang sering menjadi acuan industri perasuransian global termasuk di Indonesia, yaitu Marine Insurance Act (MIA) 1906 Pasal 55 (1), disebutkan bahwa:

“unless the policy otherwise, provides, the insurer is liable for any loss proximately caused by a peril insured against, but… he is no liable for any loss which is not proximately caused by a peril insured against”

Pasal diatas dapat dimaknai bahwa perusahaan asuransi hanya bertanggung jawab atas kerugian yang secara langsung dan dominan diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

Dalam penerapan prinsip ini di Indonesia dapat kita lihat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1315 K/Pdt/2020 dengan ringkasan sebagai berikut:

  • Fakta Kasus: Sebuah kapal mengalami kecelakaan di tengah pelayaran. Pasca insiden tersebut, aksi penjarahan muatan terjadi di laut. Perusahaan asuransi menolak klaim dengan dalih adanya penjarahan dan menuduh Tertanggung tidak berupaya maksimal menyelamatkan muatan. Pemilik barang menggugat karena mereka tidak ikut dalam pelayaran dan mengasuransikan barang justru untuk memproteksi risiko perjalanan kapal.
  • Pertimbangan Hukum MA: Mahkamah Agung menegaskan bahwa peristiwa kecelakaan kapal merupakan penyebab paling dominan (baca: proximate cause) yang menimbulkan kerugian. Kasus penjarahan dinilai sebagai konsekuensi lanjutan yang terjadi akibat kelumpuhan kapal pasca-kecelakaan.
  • Putusan Akhir: Tindakan penolakan klaim oleh perusahaan asuransi dinyatakan sebagai tindakan ingkar janji (wanprestasi). Klaim yang diajukan oleh Tertanggung dinyatakan sah dan wajib dibayarkan secara hukum.

Atas putusan ini, MA benar-benar menerapkan prinsip proximate cause sehingga dapat menjadikan pegangan bagi perusahaan Asuransi dan juga pemegang polis ketika menghadapi perselisihan terkait suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian sebagai acuan untuk menentukan tanggung jawab perusahaan Asuransi.

Perlu diperhatikan, Putusan Mahkamah Agung bukanlah sumber hukum yang wajib bagi hakim pada perkara serupa, sehingga diperlukan pembuatan produk hukum baru yang mengatur prinsip dasar asuransi, khususnya proximate cause, secara tegas untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam hal ini, perlu disikapi dengan baik oleh perusahaan perasuransian dan pemegang polis yaitu perlunya upaya yang konsisten oleh perusahaan Asuransi dan perusahaan pialang asuransi, untuk menerapkan transparansi mutlak sejak awal penutupan polis, khususnya dalam mengedukasi dan merinci penerapan prinsip-prinsip yang mendasari perjanjian Asuransi, terutama dalam konteks tulisan ini prinsip proximate cause yaitu dengan memberikan penjelasan atas peristiwa-peristiwa yang dijamin dan/atau tidak dijamin serta dikecualikan, guna memberikan pengertian yang sama dalam menentukan penyebab utama kerugian. Langkah ini sangat krusial agar tidak ada kondisi yang “terkesan” tersembunyi hingga memicu sengketa berkepanjangan, sekaligus demi membangun kembali kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha secara luas.

Meskipun demikian, pemegang polis juga tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab hukum mereka; pemegang polis tetap memiliki kewajiban untuk secara aktif memahami batasan risiko yang dijamin dan yang tidak dijamin juga dikecualikan, serta terutama dalam memberikan data kronologis yang benar dan akurat saat mengajukan klaim.

Dengan memperhatikan hal-hal diatas, maka penyusunan perjanjian asuransi oleh perusahaan asuransi pemegang polis menjadi satu-satunya sumber hukum bagi para pihak untuk menutup adanya celah hukum dan memberikan kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *