Sering timbul suatu perkara terjadi titik singgung antara perkara pidana dan perdata secara bersamaan. Kondisi terjadinya titik singgung antara pemeriksaan perkara pidana dan perdata ini disebut dengan “perselisihan pra-yudisial” atau “prejudicieel geschil”.
Lembaga Prejudicieel Geschil ini diatur dalam PERMA No. 1 tahun 1956, yang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menentukan mutlak atau tidaknya penangguhan perkara.
Adapun kewenangan Hakim terkait Lembaga Prejudicieel Geschil telah diatur dalam pasal 81 KUHP yang menunda daluwarsa perkara pidana sampai perkara perdata yang bertitik singgung diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Per 2 Januari 2026, KUHP lama telah diganti dengan UU No. 1 Tahun 2023 yang juga mengatur Lembaga Prejudicieel Geschil yaitu dalam pasal 139.
Mahkamah Agung memberikan definisi mengenai Lembaga Prejudicieel Geschil yaitu:
1. Question Prejudicielle a l’action, dimana suatu perkara pidana yang secara tegas diperintahkan dalam pasal pidana tertentu yang disebut dalam KUHP, diputus dahulu perkara perdatanya sebelum memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
2. Question prejudicielle au judgment, yang menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP juga hal serupa dalam Pasal 139 KUHP baru, hanya sekedar memberikan kewenangan namun “tidak memerintahkan secara tegas dan mutlak” untuk menunda pemeriksaan dan penuntutan perkara pidana meskipun pada waktu yang bersamaan berkaitan dengan perkara perdata.
Salah contoh kasus dengan situasi adanya nya titik singgung ini yaitu pada kasus First Travel. Kasus ini dilakukan pemeriksaan pada perkara pidana dan perkara perdata secara bersamaan dimana pada awal sudah diajukan oleh Gugatan PKPU (ranah Perdata) dan selang beberapa bulan diproses juga perkara pidana. Dalam prosesnya, Pengadilan yang memeriksa perkara perdata kasus First Travel mengeluarkan putusan dimana memuat kesepakatan antara First Travel dan Korban untuk memberangkatkan atau memberikan ganti rugi kepada calon Jemaah. Secara bersamaan, Pengadilan yang memeriksa perkara pidana menyatakan bahwa direktur First Travel dinyatakan bersalah dan dalam hal ini negara berhak untuk merampas seluruh asset dari First Travel tersebut. Kondisi ini membuat pihak First Travel tidak dapat memenuhi putusan pengadilan perkara perdata. Meskipun pada akhirnya pada Pengajuan Kembali, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh asset First Travel yang telah dirampas oleh negara dilakukan suatu pengembalian yakni kepada para korban sebagai pihak yang paling berhak.
Saat ini, Pemerintah terus mengaungkan konsep restorative justice yang didefinisikan suatu pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak korban (yaitu setiap orang yang mengalami secara langsung penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana) dan terdakwa (orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana) dan keluarga/anak dan pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Sehingga ke depannya diharapkan Lembaga prejudicieel geschil merupakan suatu Lembaga yang dapat menjadi salah satu Solusi yang efektif terhadap para korban.
Kesimpulan:
Lembaga Prejudicieele Geschil perlu mendapatkan perhatian khusus dengan membuat suat aturan baku yang dapat memberikan kewenangan kepada Hakim dan memerintahkan secara tegas untuk menunda proses pemeriksaan dan penuntutan suatu perkara pidana yang memenuhi unsur-unsur berikut:
1. Memiliki kesamaan dalam pihak yang berperkara baik dalam perkara pidana dan perkara perdata.
2. Perkara pidana yang terjadi harus memutuskan adanya suatu hal perdata atau hal tertentu dari suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Tentunya pemberian kewenangan tersebut dengan memperhatikan potensi penyalahgunaan wewenang dan Lembaga Prejudicieele Geschil.
